KPK juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri. Penyidik menemukan barang bukti berupa percakapan yang diduga berkaitan dengan aliran uang.

8 tersangka dan empat orang dekat Nusron

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat nama terakhir disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Nusron.

Selain perkara HGB Summarecon, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

KPK menyebut terdapat dugaan uang Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan yang diterima melalui Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto. Penyidik juga menemukan uang sekitar Rp8 miliar dalam sembilan koper yang disebut berkaitan dengan Lampri.

KPK telusuri Rp106,3 miliar

Penyidikan juga mengarah pada penelusuran uang senilai sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan dalam rangkaian OTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.