JAKARTA (RMTVNews.com) — Istilah SHM dan HGB sering muncul ketika seseorang membeli rumah. Keduanya sama-sama merupakan hak atas tanah, tetapi karakter hukumnya berbeda.
Hak Milik (SHM) merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, sesuai ketentuan UUPA.
Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB memiliki jangka waktu tertentu. UUPA mengatur HGB paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
PP 18/2021 kemudian mengatur HGB secara lebih rinci. HGB merupakan hak yang berjangka waktu dan dapat diberikan, diperpanjang, serta diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa artinya bagi pembeli rumah?
Rumah dengan SHM memberikan jenis hak yang berbeda dari rumah dengan HGB. Pada rumah HGB, pembeli harus memperhatikan siapa pemegang hak atas tanahnya, kapan HGB berakhir, serta apakah terdapat hak lain di atas atau terkait tanah tersebut.
Karena itu, membeli rumah HGB bukan berarti membeli rumah tanpa hak atas tanah. HGB merupakan hak yang diakui hukum dan dapat beralih kepada pihak lain sepanjang memenuhi ketentuan.
Yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku dan status tanah yang menjadi dasar HGB.
Sebelum membeli
Jangan hanya melihat harga rumah. Periksa sertifikat, jenis hak, nama pemegang hak, luas dan lokasi tanah, masa berlaku HGB jika objeknya HGB, serta apakah terdapat catatan atau beban pada sertifikat.
Jadi, perbedaan utama SHM dan HGB terletak pada jenis hak dan jangka waktunya. Bagi pembeli, jenis sertifikat menentukan apa yang sebenarnya diperoleh bersama rumah tersebut.
Rujukan utama: UUPA, PP 18/2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan