“Yang terakhir adalah Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara, fasilitas-fasilitas ini beliau yang mengurus,” ujar Rudi.
Pemeriksaan Telusuri Asal Fasilitas
Kemenimipas menyatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana fasilitas yang ditemukan Ombudsman dapat berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Tim pemeriksa juga menelusuri keberadaan sejumlah barang dan fasilitas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman.
Rudi mengatakan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan dokumentasi yang dipublikasikan Ombudsman. Perbedaan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan ditelusuri dalam pemeriksaan internal.
“Apa yang saya lihat dengan apa yang dipublish atau yang ditayangkan teman-teman ORI, ada beberapa perbedaan, dan ini menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa,” kata Rudi.
Pemeriksaan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kemenimipas menyatakan proses tersebut diarahkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk keberadaan barang-barang yang ditemukan dalam inspeksi Ombudsman.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar lapas yang disebut menyerupai rumah atau hunian khusus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan