BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menyusul temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas khusus dan mewah di lingkungan lapas.

Kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang dinilai memiliki tanggung jawab atas kondisi dan fasilitas di Lapas Cibinong.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum ikut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan barang milik negara dan fasilitas di lingkungan lapas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.