UUPA mengatur konversi hak-hak lama ke dalam sistem hak atas tanah nasional. Karena itu, keberadaan dokumen Eigendom atau Verponding lama tidak otomatis berarti pemegang dokumen tersebut saat ini memiliki Hak Milik atas bidang tanah yang sama.
Namun dokumen lama juga tidak serta-merta tidak memiliki nilai.
Dalam proses pendaftaran atau pembuktian hak, dokumen pertanahan lama dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti, terutama jika dapat dihubungkan dengan identitas pemegang hak, riwayat perolehan, lokasi dan batas bidang tanah, serta dokumen peralihan berikutnya.
Ketentuan pertanahan bahkan mengenal dokumen lama seperti Verponding Indonesia sebagai salah satu bentuk dokumen yang dapat digunakan dalam konteks pembuktian tanah bekas hak tertentu, dengan persyaratan dan riwayat perolehan yang harus dapat dijelaskan.
Mengapa Verponding Muncul dalam Sengketa Tanah Abang?
Kasus Tanah Abang memperlihatkan persoalan tersebut secara konkret.
Pihak ahli waris yang didampingi Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya menyatakan memiliki dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 yang dikaitkan dengan klaim atas tanah sekitar 34.690 meter persegi.
Sementara ATR/BPN menjelaskan riwayat administrasi yang menjadi dasar pencatatan HPL PT KAI berasal dari Verponding Nomor 14399, kemudian Hak Pakai Nomor 108, dan selanjutnya HPL Nomor 5 dan 6 yang berubah menjadi HPL Nomor 17 dan 19 atas nama PT KAI.
Perbedaan nomor dokumen tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan pihak ahli waris.
Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah seseorang memiliki dokumen Verponding lama, tetapi apakah dokumen tersebut benar menunjuk pada bidang tanah yang sama dan bagaimana hubungan hukumnya dengan hak yang kemudian terdaftar.
Dokumen Lama Bukan Penentu Tunggal
Dalam sengketa tanah, dokumen lama perlu dilihat bersama rangkaian bukti lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan