Kasus ini bermula dari temuan bangunan yang disebut sebagai klaster atau fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Ombudsman menemukan sejumlah ruangan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, pendingin ruangan, kulkas dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Pemerintah kemudian mendalami status bangunan tersebut. Hasil sementara pemeriksaan menyebut bangunan tidak bersumber dari APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Bangunan itu juga disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berada di kawasan bantaran sungai.
Selain bangunan, pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain di lingkungan lapas, termasuk tempat kebugaran dan ruangan yang disebut akan digunakan sebagai simulator golf.
Kasus tersebut sebelumnya juga berujung pada pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada 1 Oktober 2026.
Kemenimipas menyebut pengunduran diri tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan