Bandung, RMTVNews.com — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik pekerja migran nonprosedural di Pulau Jeju, Korea Selatan, tidak berdampak terhadap penempatan resmi pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara tersebut.
“Tidak, tidak berdampak,” kata Mukhtarudin seusai meresmikan Migrant Center dan meninjau program SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung (UTB), Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Mukhtarudin menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak menetapkan Pulau Jeju sebagai wilayah tujuan penempatan resmi PMI. Karena itu, persoalan pekerja Indonesia yang ditemukan di kawasan tersebut berkaitan dengan keberangkatan melalui jalur nonprosedural.
“Jeju itu bukan daerah penempatan. Jadi yang terjadi ke Jeju itu adalah ilegal, nonprosedural,” ujarnya.
Menurut Mukhtarudin, sebagian warga Indonesia diduga berangkat menggunakan visa turis, kemudian mengajukan perubahan status menjadi visa pengungsi atau pencari suaka, meskipun mereka bekerja di wilayah tersebut.
Praktik itu, kata dia, terindikasi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut oleh otoritas Korea Selatan.
Pemerintah Pantau Kondisi WNI
Kementerian P2MI juga memantau kondisi warga negara Indonesia (WNI) di Jeju untuk memastikan perlindungan apabila ditemukan warga yang menjadi korban.
Mukhtarudin mengatakan, hingga saat itu belum ada korban warga Indonesia yang teridentifikasi secara resmi dalam penanganan kasus tersebut.
“Sampai hari ini kita masih memantau terus keadaan di Jeju, terutama yang menyangkut nasib warga negara Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tetap berkewajiban memberikan bantuan kepada WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri, termasuk mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural.
“Bagi siapa pun warga negara kita yang mengalami masalah di luar negeri, negara hadir untuk membantu. Memberikan bantuan, perlindungan, dan memberikan fasilitas pemulangan,” ujar Mukhtarudin.
Sindikat Pemberangkatan Nonprosedural Diungkap
Kasus pekerja migran nonprosedural dengan tujuan Pulau Jeju sebelumnya diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta pada September 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga hendak memberangkatkan tiga calon pekerja migran Indonesia melalui jalur perjalanan wisata dengan transit di sejumlah negara.
Para calon pekerja migran itu dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan dengan gaji Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan. Mereka juga diminta membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp90 juta per orang.
Upaya pemberangkatan tersebut digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2026. Pengungkapan kasus kemudian disampaikan kepada publik pada September.
Mukhtarudin meminta pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten dan kota, bekerja sama dengan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Pengawasan sejak daerah asal dinilai penting untuk mencegah warga Indonesia terjebak dalam praktik perekrutan dan pemberangkatan ilegal ke luar negeri.
