Permenaker tersebut berstatus berlaku dan mengatur tata kelola pekerjaan alih daya, termasuk perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan alih daya, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, perjanjian alih daya, perizinan, pencatatan, serta pengawasan ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian tertulis.

Jenis pekerjaan alih daya yang diatur mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang tertentu di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Ada Masa Penyesuaian

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga memberikan masa penyesuaian bagi perjanjian dan jenis pekerjaan alih daya yang sudah berjalan.

Perjanjian alih daya yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Sementara jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang belum sesuai dengan aturan harus disesuaikan paling lambat dua tahun sejak Permenaker tersebut diundangkan.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.

Perlindungan Pekerja Jadi Bagian Utama

Pemerintah menyebut pengaturan baru mengenai outsourcing merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Dalam penjelasan saat pengesahan UU, Yassierli menyebut regulasi tersebut juga mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai outsourcing BUMN kini menjadi bagian dari kerangka undang-undang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.