RMTVNEWS.COM — Pengaturan pekerja alih daya atau outsourcing berubah setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Salah satu ketentuan yang disampaikan pemerintah adalah penyelenggaraan outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib dilakukan melalui anak perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan bagi pekerja atau buruh alih daya di lingkungan BUMN.
“Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Outsourcing BUMN Diatur dalam UU Baru
Dengan ketentuan tersebut, mekanisme penyelenggaraan pekerjaan alih daya di lingkungan BUMN tidak lagi hanya ditempatkan sebagai hubungan antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya.
Pemerintah memasukkan pengaturan khusus mengenai outsourcing BUMN ke dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dari penguatan perlindungan pekerja yang disampaikan pemerintah dalam proses pengesahan undang-undang.
Selain outsourcing BUMN, UU baru juga memuat sejumlah ketentuan mengenai perlindungan pekerja, antara lain larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk hak terkait cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, juga masuk dalam ketentuan yang disampaikan pemerintah saat pengesahan.
Aturan Outsourcing Sudah Lebih Dulu Diterbitkan
Sebelum UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada 30 April 2026.
Permenaker tersebut berstatus berlaku dan mengatur tata kelola pekerjaan alih daya, termasuk perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan alih daya, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, perjanjian alih daya, perizinan, pencatatan, serta pengawasan ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian tertulis.
Jenis pekerjaan alih daya yang diatur mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang tertentu di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Ada Masa Penyesuaian
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga memberikan masa penyesuaian bagi perjanjian dan jenis pekerjaan alih daya yang sudah berjalan.
Perjanjian alih daya yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Sementara jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang belum sesuai dengan aturan harus disesuaikan paling lambat dua tahun sejak Permenaker tersebut diundangkan.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.
Perlindungan Pekerja Jadi Bagian Utama
Pemerintah menyebut pengaturan baru mengenai outsourcing merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Dalam penjelasan saat pengesahan UU, Yassierli menyebut regulasi tersebut juga mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai outsourcing BUMN kini menjadi bagian dari kerangka undang-undang.
Sementara ketentuan teknis pekerjaan alih daya telah lebih dahulu diatur melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
