Karena itu, ia meminta Kementerian Koperasi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi KDKMP di lapangan, termasuk menganalisis dampaknya terhadap pelaku UMKM dan perdagangan desa.

Ia juga menyoroti belum adanya aturan turunan yang secara tegas mengatur apakah KDKMP berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar.

“Tidak ada bahwa dia berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar. Jadi itu yang kita minta kejelasan. Buat apa dia berdiri kalau dia membunuh ekonomi desa di sana? Sedangkan UMKM itu sangat membantu,” katanya.

Selain itu, Darmadi mengingatkan potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat karena KDKMP memperoleh dukungan fasilitas dan akses distribusi dari pemerintah yang tidak dimiliki warung kelontong maupun UMKM. Persoalan tersebut, kata dia, telah beberapa kali disampaikan Komisi VI DPR kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Kita sudah sering membahas bahwa ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Sudah kita sampaikan ke KPPU,” ujarnya.

Darmadi menambahkan, Komisi VI DPR akan mendorong agar pengaturan mengenai fungsi KDKMP dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Perkoperasian sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi (Simkopdes) Kementerian Koperasi per 9 Juli 2026, KDKMP secara nasional telah mencatat transaksi sebesar Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.