Di sisi lain, pemerintah menyatakan KDKMP diprioritaskan mengelola sejumlah unit usaha strategis, seperti gerai kebutuhan pokok, layanan kesehatan sederhana, layanan keuangan mikro, pergudangan, logistik, serta menjadi penyerap hasil produksi pertanian, perikanan, dan UMKM.
Namun, perbedaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha di lapangan mendorong DPR meminta Kementerian Koperasi segera memberikan kejelasan mengenai batasan operasional KDKMP agar tujuan memperkuat ekonomi desa tidak justru merugikan usaha rakyat yang telah ada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan