JAKARTA – Pertemuan antara Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/7), menjadi perhatian publik di tengah berkembangnya isu hukum, termasuk pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, TNI menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas perkara atau kasus tertentu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan silaturahmi antara dua pimpinan institusi negara sekaligus bagian dari upaya memperkuat sinergi dan soliditas TNI-Polri. Ia memastikan tidak ada pembahasan khusus yang berkaitan dengan isu-isu yang sedang berkembang.
“Silaturahmi biasa, tidak ada pembahasan spesifik dan tidak ada hubungan dengan isu-isu saat ini,” kata Muhammad Nas saat dikonfirmasi ANTARA, Senin (13/7/2026)
Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pembahasan dalam pertemuan tersebut, Nas tidak memerinci isi perbincangan. Ia hanya menegaskan bahwa tujuan utama pertemuan adalah memperkuat hubungan kerja sama dan soliditas antara TNI dan Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan nasional.
“Tidak ada pembahasan, yang pasti menunjukkan soliditas TNI-Polri,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung setelah mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pengunduran diri itu menyusul proses hukum yang sedang berjalan, sementara pemerintah hingga kini masih menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pengangkatan Jampidsus definitif yang baru.
Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI telah mendorong agar posisi Jampidsus segera diisi secara definitif. Saat ini, jabatan tersebut untuk sementara dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus guna memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan