Status perkawinan seseorang tidak dengan sendirinya menjelaskan keinginan, alasan, ataupun rencana hidupnya.
Pengalaman Keluarga dan Pertimbangan Pribadi
Kementerian Agama menerbitkan opini berjudul “Bukan Benci Menikah: Kenapa Banyak Perempuan Gen Z Memilih ‘Tahan Dulu?’” pada 3 Oktober 2026. Tulisan Halimatus Sa’diyah, penyuluh agama Islam di KUA Jambangan, Surabaya, membahas kecemasan sebagian perempuan muda terhadap kehidupan perkawinan.
Penulis mengangkat pengalaman menyaksikan konflik rumah tangga, perselingkuhan, perceraian, dan kekerasan sebagai sejumlah hal yang dapat membentuk pandangan seseorang terhadap pernikahan.
Pengalaman tersebut dapat memengaruhi harapan mengenai pasangan, keamanan dalam hubungan, dan kehidupan setelah membangun rumah tangga.
Tulisan itu juga menyoroti kemandirian perempuan dalam pendidikan dan pekerjaan yang memberi ruang lebih besar untuk mempertimbangkan pilihan hidup.
Dalam kondisi tersebut, pernikahan tidak selalu diperlakukan sebagai keharusan yang harus segera dipenuhi, melainkan keputusan yang perlu disesuaikan dengan kesiapan dan keadaan masing-masing.
Meski demikian, tulisan tersebut merupakan opini, bukan survei yang mewakili seluruh perempuan muda Indonesia. Pengalaman yang diangkat membantu menjelaskan salah satu sisi persoalan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa perempuan Gen Z secara umum takut menikah.

Pertimbangan semacam ini juga tidak selalu berujung pada keputusan untuk menghindari perkawinan. Seseorang dapat tetap ingin menikah, tetapi memilih lebih selektif dalam menentukan pasangan atau menunggu sampai merasa lebih siap.
Di sinilah pengalaman pribadi perlu dibedakan dari sikap terhadap pernikahan secara keseluruhan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan