Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum KPK. Situs resmi ATR/BPN pada 18 September 2026 juga memuat pernyataan bahwa pelayanan pertanahan tetap berjalan.

Artinya, secara institusional ATR/BPN menempatkan perkara tersebut sebagai proses hukum terhadap pihak-pihak yang sedang diperiksa, sementara pelayanan pertanahan tetap harus berlangsung.

Penggeledahan Mengarah pada Dokumen HGB dan Bukti Elektronik

Penyidikan KPK kemudian tidak berhenti pada OTT.

Pada 21 September 2026, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN.”

Penggeledahan tersebut menjadi perkembangan penting karena penyidik tidak hanya mengejar uang yang disebut dalam konstruksi awal perkara, tetapi juga menelusuri dokumen dan bukti elektronik.

Bagi penyidikan, dokumen pertanahan, komunikasi, dan catatan elektronik dapat digunakan untuk menguji hubungan antara pihak yang mengurus HGB, pejabat yang mempunyai kewenangan, perantara, serta transaksi yang diduga terjadi.

8 Tersangka

KPK menetapkan delapan tersangka setelah OTT pada 14 September 2026.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.