JAKARTA — Perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bermula dari persoalan yang secara administratif terlihat sebagai sengketa tanah dan pemblokiran sertifikat.

Namun, perkara itu kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan suap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran uang dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK menyebut perkara tersebut berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Persoalannya, menurut KPK, sebagian bidang tanah masih disengketakan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris dan memegang SHM atas tanah tersebut.

“Ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM, sertifikat hak milik, atas tanah yang dikelola Summarecon,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026), seperti dikutip ANTARA.

Dari titik itu, muncul tiga lapisan persoalan yang kini berjalan bersamaan yakni sengketa atas objek tanah, proses administrasi HGB di ATR/BPN, dan dugaan transaksi untuk membuka blokir serta memproses HGB tersebut.

9 SHGB dan Sengketa Tanah

Menurut penjelasan KPK, sejumlah pemilik atau ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.