Pertanyaannya kemudian bukan sekadar mengapa Flores memiliki banyak calon imam, melainkan bagaimana ekosistem panggilan itu mampu bertahan dan konsisten menghasilkan tenaga misioner ketika banyak wilayah lain di dunia justru kekurangan imam.
Dari Seminari Menengah ke Seminari Tinggi
Kekuatan Flores tidak hanya bertumpu pada institusi besar seperti Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero atau Seminari Tinggi St. Petrus Ritapiret. Di balik dua nama legendaris tersebut, terdapat lapisan pembentukan berjenjang yang terentang panjang.
Di berbagai wilayah Flores, seminari menengah menjadi ruang awal bagi remaja untuk menguji dan mengenali panggilan hidupnya.
Di Flores Timur terdapat Seminari Menengah San Dominggo Hokeng (berdiri 1950). Di Ngada berdiri Seminari Menengah Santo Yohanes Berchmans Todabelu Mataloko yang akar sejarahnya bermula dari Lela sejak 1929.
Sementara itu, di Manggarai Timur ada Seminari Pius XII Kisol (berdiri 1955) yang dikelola Keuskupan Ruteng, di Manggarai Barat berdiri Seminari Santo Yohanes Paulus II Labuan Bajo, serta di Kabupaten Sikka terdapat Seminari Menengah Santo Maria Bunda Segala Bangsa Maumere.
Nama-nama institusi tersebut bukan sekadar daftar bangunan sekolah. Keberadaannya menandakan bahwa proses pematangan karakter dan spiritualitas dimulai jauh sebelum seseorang melangkah ke jenjang perguruan tinggi.
Jaringan ini juga sangat fleksibel. Lulusan seminari menengah tidak diwajibkan mengalir ke satu jalur yang seragam.
Berdasarkan laporan Catholic News Agency (CNA) / National Catholic Register, sistem seminari menengah di Flores menampung sekitar 650 siswa tingkat SMP dan SMA.
Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, menjelaskan bahwa setelah tamat, para siswa bebas memilih untuk melamar ke keuskupan sebagai calon imam projo atau bergabung dengan berbagai kongregasi religius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan