Di sanalah mereka berinteraksi langsung dengan para pastor, biarawan, dan misionaris dari pelbagai kongregasi.
Kehadiran ragam tarekat di Flores membuka ruang perutusan yang meluas. Selain SVD, para anak muda Flores banyak yang memilih Ordo Fratrum Minorum (OFM/Fransiskan), Misionaris Claretian (CMF), Misionaris Keluarga Kudus (MSF), Missionarii Sacratissimi Cordis Iesu (MSC/Misionaris Hati Kudus), Serikat Xaverian (SX), hingga kongregasi lainnya.
Karena setiap tarekat memiliki rumah pembinaan tersendiri, perjalanan seorang calon imam dari Flores tidak harus bermuara di Ledalero atau Ritapiret.
Banyak di antara mereka yang melanjutkan masa novisiat dan studi teologi ke Kupang, atau menyeberang ke rumah formasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Selain itu, jalur panggilan tidak bersifat eksklusif bagi lulusan seminari menengah. Tidak sedikit pemuda Flores yang menyelesaikan pendidikan di SMA umum, lalu memutuskan masuk ke rumah pembinaan tarekat setelah melalui proses refleksi pribadi.
Tidak Semua Menjadi Imam: Dinamika Tahbisan per Tahun
Di titik ini, fenomena Flores perlu dibaca secara kritis dan realistis. Jumlah pendaftar atau seminaris yang melimpah pada tingkat awal tidak dapat serta-merta diterjemahkan sebagai jumlah imam baru setiap tahunnya.
Proses formasi menuju imamat berlangsung sangat panjang dan ketat, memakan waktu antara 8 hingga 12 tahun.
Selama kurun waktu tersebut, para seminaris melewati proses pematangan spiritual, intelektual, serta discernment (reflkesi dan penyaringan pribadi).
Banyak calon yang dalam perjalanannya menyadari bahwa panggilannya berada di jalur awam, sehingga memilih untuk mengundurkan diri dan melanjutkan karya di sektor kemasyarakatan, profesi, maupun pemerintahan.
Statistik tahbisan juga berfluktuasi dari tahun ke tahun dan bervariasi antar-lembaga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan