JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Penghentian tersebut dilakukan setelah masa pendataan berakhir dan bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penghentian itu merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa inventarisasi data yang sebelumnya diperintahkan kepada seluruh kejaksaan tinggi.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Perintah penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Sebelumnya, Jampidsus melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 telah meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi dan melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah masing-masing.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.