Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penghentian kegiatan pengumpulan data ini sekaligus menandai berakhirnya proses inventarisasi pelaksanaan Program MBG yang sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi awal terhadap implementasi program pemerintah tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.