Keputusan menghentikan pendataan juga merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung menyusul pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di Jawa Tengah.
Sebelumnya sempat beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.
Dalam surat tersebut disebutkan personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah adanya pemeriksaan, penggeledahan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menjelaskan, kegiatan yang dilakukan seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya sebatas pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.
Menurut Arfan, proses tersebut dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila pengelola bersedia memberikan informasi, data akan dicatat sebagai bahan pendataan.
Sebaliknya, apabila tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi tersebut juga hanya dicatat tanpa adanya tindakan pemaksaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan