JAKARTA — Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa eksekutor dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipastikan batal dipecat dari dinas militer. Keputusan tersebut resmi tertuang dalam putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta.

Selain membatalkan sanksi pemecatan, majelis hakim pada tingkat banding juga memotong durasi hukuman pidana penjara terhadap kedua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman pidana penjara untuk Serda Edi Sudarko dipangkas dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, hukuman pidana bagi Lettu Budhi Hariyanto dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Keduanya diputus hanya menjalani pidana penjara tanpa adanya sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Adapun dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun serta 1 tahun 6 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan.

Kubu Andrie Yunus Layangkan Sikap Keras dan Catatan Evaluasi

Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kubu kuasa hukum korban melayangkan tanggapan serta tujuh catatan kritis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.