TAUD mengecam keras vonis ringan ini dan menilainya sebagai bentuk peradilan sesat yang semakin memperkuat budaya impunitas di tubuh militer serta mencederai rasa keadilan publik.

Kubu korban menegaskan bahwa majelis hakim banding sama sekali tidak mempertimbangkan dampak fisik, psikologis, maupun proses pemulihan jangka panjang yang harus ditanggung korban.

Langkah pengurangan hukuman pidana dan penghapusan sanksi pemecatan dianggap memperlihatkan adanya indikasi kuat perlindungan institusional terhadap pelaku dari sanksi etik tertinggi.

Atas dasar itu, kubu korban menuntut agar dilakukannya pemeriksaan dan penyelidikan etik terhadap proses peradilan tersebut.

TAUD juga mendorong agar seluruh perkara pidana umum yang melibatkan anggota militer terhadap warga sipil ditangani secara transparan melalui peradilan umum.

Kasus ini dinilai semakin mempertegas pentingnya percepatan reformasi peradilan militer guna menjamin hak pemulihan korban serta kesetaraan kedudukan di hadapan hukum.

Berikut adalah rincian lengkap dari 7 Catatan Kritis yang disampaikan oleh TAUD selaku tim kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta:

1. Tudingan Peradilan Sesat dan Penguatan Impunitas

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.