Kasus ini dijadikan momentum oleh TAUD untuk mendesak pembatasan kewenangan Peradilan Militer. Mereka menuntut agar setiap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil wajib diadili di peradilan umum.

Selain itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus permohonan pengujian Undang-Undang TNI yang telah diajukan oleh Andrie Yunus demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.