4. Proses Persidangan Tertutup dan Fakta yang Belum Tuntas
TAUD menyoroti proses persidangan di peradilan militer yang cenderung berlangsung tertutup. Hal ini dinilai menghambat pembuktian secara menyeluruh berbasis investigasi ilmiah (scientific crime investigation).
Akibatnya, pengungkapan fakta menjadi terbatas dan gagal membongkar potensi keterlibatan pihak lain maupun pertanggungjawaban komando secara utuh.
5. Desakan Evaluasi Etik dan Dugaan Pelanggaran Hakim
Kubu korban mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim secara transparan, baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan independensi hakim dalam memeriksa perkara yang melibatkan anggota militer.
6. Mendesak Penanganan Kasus Sipil oleh Lembaga Independen
TAUD meminta instansi penegak hukum sipil—seperti Kepolisian (Kapolri dan Kapolda Metro Jaya) serta Komnas HAM—turun tangan melakukan penyelidikan independen dan profesional atas dugaan pelanggaran HAM berat serta tindak pidana umum yang terjadi, tanpa bergantung sepenuhnya pada mekanisme internal peradilan militer.
7. Mendorong Reformasi Peradilan Militer dan Uji Materi ke MK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan