JAKARTA – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, survei Poltracking Indonesia menunjukkan sebagian besar masyarakat justru belum mengetahui ketentuan ambang batas parlemen yang berlaku saat ini.
Dalam survei nasional Poltracking yang dilakukan pada 14–20 Agustus 2026, sebanyak 64,7 persen responden mengaku tidak mengetahui ambang batas parlemen saat ini sebesar 4 persen.
Hanya 17,7 persen yang menyatakan mengetahui ketentuan tersebut.
Survei melibatkan 1.220 responden di 38 provinsi dengan metode stratified multistage random sampling. Wawancara dilakukan secara tatap muka, dengan margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Dari responden yang mengetahui ketentuan ambang batas parlemen, sebanyak 49 persen memilih angka 4 persen tetap dipertahankan.
Sementara 14,8 persen memilih ambang batas di atas 7 persen dan 7,6 persen memilih angka 6 persen.
Angka 5 Persen Mengemuka di Kalangan Elite
Temuan survei tersebut muncul ketika angka 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibicarakan elite partai politik dalam konteks revisi UU Pemilu.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut angka 5 persen sebagai ambang batas yang ideal. Menurutnya, terdapat pembicaraan lintas partai mengenai sejumlah pilihan angka, termasuk 5 persen, 6 persen dan 7 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan