Namun, kenaikan ambang batas juga membawa konsekuensi terhadap partai dengan perolehan suara yang berada di bawah angka tersebut. Suara pemilih kepada partai yang gagal melewati ambang batas tidak dikonversikan menjadi kursi DPR.

Parpol Nonparlemen Menolak Kenaikan

Sikap berbeda datang dari partai politik nonparlemen. Mereka menilai kenaikan parliamentary threshold justru dapat mempersempit ruang kompetisi politik dan menghambat partai baru atau partai yang belum memiliki kursi di DPR untuk masuk ke parlemen.

Kelompok delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen dan menolak wacana kenaikan menjadi 5 persen.

Bagi kelompok tersebut, suara pemilih harus mendapatkan ruang representasi yang lebih luas di parlemen.

Ambang batas yang terlalu tinggi dinilai berpotensi membuat suara dalam jumlah besar tidak menghasilkan kursi DPR apabila partai pilihan pemilih gagal melewati batas tersebut.

Jarak Elite dan Publik

Perdebatan tersebut berlangsung ketika sebagian besar publik belum mengetahui aturan yang sedang dipersoalkan.

Poltracking mencatat 64,7 persen responden tidak mengetahui ambang batas parlemen yang berlaku saat ini, sedangkan hanya 17,7 persen yang mengetahuinya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.