JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari setoran di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang diduga diberikan kepada calon promotor program doktoral Silmy Karim dan Bagus Bramantyo di Universitas Brawijaya.
Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat di lingkungan Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan pemberian uang yang dilakukan secara rutin ketika Silmy dan Bagus menjalani bimbingan program doktoral di Universitas Brawijaya.
“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, sebagai saksi pada 29 September 2026.
Romy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.
Menurut Budi, penyidik mendalami pemberian uang tersebut karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pemerasan yang sedang ditangani KPK.
“Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Budi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan