JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis, 1 Oktober 2026. Setelah mendapat persetujuan DPR, Suyudi dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis siang setelah zuhur.

Persetujuan tersebut menjadi tahap akhir dari proses di DPR setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi pada hari yang sama.

Komisi III sebelumnya menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menduduki jabatan Kapolri.

Nama Suyudi diajukan Presiden Prabowo melalui surat yang dikirimkan ke DPR pada 30 September 2026. Dalam waktu kurang dari dua hari, proses pergantian Kapolri bergerak dari pengajuan presiden, uji kelayakan di Komisi III, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.

Jabatan tersebut menjadi puncak dari perjalanan panjang Suyudi di kepolisian. Lulusan Akademi Kepolisian 1994 itu mengawali kariernya dari fungsi reserse dan menjalani sejumlah penugasan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ia pernah menjabat Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kapolsek Pasar Minggu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, hingga Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.