RMTVNEWS.COM — Pengaturan pekerja alih daya atau outsourcing berubah setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Salah satu ketentuan yang disampaikan pemerintah adalah penyelenggaraan outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib dilakukan melalui anak perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan bagi pekerja atau buruh alih daya di lingkungan BUMN.
“Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Outsourcing BUMN Diatur dalam UU Baru
Dengan ketentuan tersebut, mekanisme penyelenggaraan pekerjaan alih daya di lingkungan BUMN tidak lagi hanya ditempatkan sebagai hubungan antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya.
Pemerintah memasukkan pengaturan khusus mengenai outsourcing BUMN ke dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dari penguatan perlindungan pekerja yang disampaikan pemerintah dalam proses pengesahan undang-undang.
Selain outsourcing BUMN, UU baru juga memuat sejumlah ketentuan mengenai perlindungan pekerja, antara lain larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk hak terkait cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, juga masuk dalam ketentuan yang disampaikan pemerintah saat pengesahan.
Aturan Outsourcing Sudah Lebih Dulu Diterbitkan
Sebelum UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada 30 April 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan