JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP menjadi salah satu unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia mengatakan pembahasan mengenai perluasan fungsi koperasi tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ferry menyebut rencana tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas layanan koperasi di sektor keuangan sekaligus meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan.
Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme penyaluran gaji dan pensiun apabila rencana tersebut diterapkan, termasuk koperasi yang akan menjalankan fungsi tersebut.
Kemenkeu Belum Beri Penjelasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga belum memberikan penjelasan mengenai wacana tersebut.
Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Noor Faisal Achmad mengatakan belum dapat memberikan komentar ketika ditanya mengenai rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi.
“Saya belum bisa berkomentar ya,” ujar Noor saat ditemui di Thamrin Nine Hall, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Noor juga belum memberikan penjelasan mengenai potensi risiko apabila penyaluran gaji PNS nantinya dilakukan melalui koperasi.
Saat kembali ditanya mengenai hal tersebut, ia kembali mengatakan belum dapat memberikan komentar.
Diketahui, rencana memperluas fungsi koperasi tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR RI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan