Jakarta – Wakil Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Bursa Efek Indonesia pada Selasa (19/5) di tengah tekanan yang masih membayangi pasar saham domestik. Dalam kunjungan tersebut, Dasco didampingi Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani dan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria.

Rombongan diterima langsung Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganFriderica Widyasari Dewi serta Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.

Kedatangan Dasco dan jajaran Danantara berlangsung saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih bergerak melemah. Sepanjang tahun ini, IHSG melemah 26,32 persen ke level 6.370, 68 pada penutupan perdagangan Selasa (19/5).

Dasco menilai kondisi pasar masih akan membaik seiring berbagai langkah pembenahan yang dilakukan regulator dan otoritas bursa.

“Terima kasih atas kerja keras dari Direksi Bursa maupun OJK, yang beberapa hari ini telah berupaya menghadapi situasi yang disebabkan oleh pasar global maupun dinamika di dalam negeri,” ujar Dasco dalam konferensi pers.

Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut dirinya menerima penjelasan terkait berbagai penyempurnaan regulasi yang dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan memberikan rasa nyaman bagi investor, khususnya investor ritel domestik.

Menurut Dasco, pertumbuhan jumlah investor lokal yang terus meningkat menjadi sinyal positif bagi pasar modal Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang semakin baik serta meningkatnya partisipasi investor domestik, ia optimistis kinerja bursa akan kembali menguat.

“Mudah-mudahan kita akan melihat hasilnya setelah tanggal 29 ini. Semua yang dilakukan atas kerja keras dan niat baik ini akan membuatkan hasil,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.