17,3 Juta Suara Tidak Terkonversi
Persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi menjadi salah satu isu dalam pembahasan parliamentary threshold.
Berdasarkan data perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024 yang tercantum dalam dokumen persidangan di Mahkamah Konstitusi, terdapat 17.304.303 suara, atau sekitar 11,4 persen suara sah nasional, yang berasal dari partai politik yang tidak memenuhi PT 4 persen.
Suara tersebut tidak ikut dalam penghitungan perolehan kursi DPR karena partai politik yang mendapatkannya tidak mencapai ambang batas nasional.
Data tersebut berasal antara lain dari perolehan suara PPP sebanyak 5.878.708 suara atau 3,87 persen, PSI 4.260.108 suara atau 2,81 persen, Perindo 1.955.131 suara atau 1,29 persen, serta tujuh partai lain yang berada di bawah ambang batas 4 persen.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 juga mencatat persoalan suara yang tidak terkonversi dalam sistem pemilu proporsional.
MK menyebut pada Pemilu 2019 terdapat 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2004 jumlahnya mencapai 19.047.481 suara atau sekitar 18 persen.
MK menyatakan dalam sistem pemilu proporsional, jumlah suara yang diperoleh partai seharusnya memiliki hubungan dengan jumlah kursi yang diperoleh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan