Jumlah Parpol di DPR Belum Tentu Berubah Drastis
Wacana PT 5 persen kemudian memunculkan pertanyaan, apakah kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen benar-benar akan membuat jumlah partai di DPR berkurang secara signifikan?
Peneliti Perludem Haykal, menilai kenaikan tersebut berpotensi membuat jumlah partai di DPR tetap sama atau hanya berubah sedikit.
Menurut Haykal, hampir seluruh partai yang saat ini berada di parlemen telah memperoleh suara di atas 5 persen. Jika terjadi perubahan komposisi pada Pemilu 2029, ia memperkirakan perubahan itu tidak akan berlangsung secara drastis.
“Kalaupun akan ada pergantian, mungkin hanya ada satu atau dua partai baru yang kemudian masuk menggantikan dalam tanda kutip dua partai yang saat ini sudah berada di parlemen,” kata Haykal kepada Kompas.com.
Pandangan tersebut membuat perdebatan PT 5 persen menjadi lebih kompleks.
Jika kenaikan ambang batas tidak secara otomatis mengurangi jumlah partai di DPR secara signifikan, maka pertanyaan berikutnya adalah apa sebenarnya ukuran keberhasilan kebijakan tersebut?
Apakah cukup dengan mempersempit peluang partai-partai tertentu masuk parlemen, atau harus ada kajian yang lebih konkret mengenai hubungan antara besaran threshold dengan penyederhanaan sistem kepartaian?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan