“Yang perlu dijelaskan adalah apakah kenaikan threshold memang berkorelasi dengan penyederhanaan jumlah partai di parlemen. Jangan sampai angka threshold dinaikkan, tetapi tujuan penyederhanaan sistem kepartaian tidak tercapai secara signifikan,” ujarnya.
Marselinus menilai putusan MK harus menjadi salah satu parameter dalam merumuskan kembali ketentuan parliamentary threshold.
“MK tidak menetapkan bahwa threshold harus 1 persen, 2 persen, 3 persen, 5 persen atau tanpa threshold. Yang ditetapkan adalah parameter yang harus diperhatikan dalam merumuskan kembali besaran threshold,” pungkas dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan