Partai Perindo menjadi salah satu partai yang menolak wacana kenaikan PT menjadi 5 persen.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai besaran parliamentary threshold perlu dikaji kembali karena berkaitan langsung dengan proporsionalitas hasil pemilu dan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

“Peningkatan PT menjadi 5% tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang,” kata Ferry, Rabu (16/9/2026).

Perindo sebelumnya juga menyampaikan opsi agar parliamentary threshold dihapus atau diturunkan menjadi 1 persen.

Perdebatan ini tidak bisa dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Perubahan besaran threshold harus dilakukan dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan MK.

MK tidak menetapkan angka pengganti tertentu. Artinya, MK tidak mengatakan parliamentary threshold harus menjadi 1, 2, 3, 5 persen atau dihapus sama sekali.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pembentuk undang-undang merumuskan angka tersebut dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, penyederhanaan partai politik dan persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.