Seiring pengunduran dirinya, proses pergantian antarwaktu (PAW) Nugie sebagai anggota DPRD Kota Palu juga berjalan.
Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola membenarkan bahwa DPRD telah menerima proses pengunduran diri tersebut.
“Iya betul, kemarin KPU sudah memberikan surat balasan terkait PAW Wakil Ketua II DPRD,” kata Rico.
Usulan PAW disampaikan melalui surat Nomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 tertanggal 20 September 2026.
Rico menjelaskan DPRD selanjutnya akan menyurati gubernur melalui wali kota untuk mendapatkan surat keputusan mengenai calon anggota DPRD yang akan menggantikan Nugie sesuai usulan partai politik.
“DPRD memproses permintaan PAW dari partai sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan