Menurutnya, kedua institusi memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Dalam kesempatan itu, Benny juga mengusulkan agar penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, langkah tersebut dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan karena Febrie sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih obyektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan. Rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan kredibel,” ujar Benny.
Ia menambahkan bahwa pengawasan publik juga diperlukan agar proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara strategis tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan