Site icon RMTVNEWS.COM

DPR Usul RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan

RUU Perampasan Aset

Anggota DPR Usul RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan. Foto ilustrasi

JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengusulkan agar cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diperluas. Ia menegaskan aturan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, melainkan harus menjangkau seluruh jenis kejahatan, termasuk tindak pidana di sektor perbankan dan perpajakan.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (5/9/2026).

Harris menilai ada banyak jenis kejahatan lain yang menimbulkan dampak kerugian sangat besar sehingga pelakunya perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset.

Beberapa di antaranya meliputi tindak pidana perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, hingga perdagangan organ tubuh.

Ia secara khusus menyoroti kejahatan di sektor perpajakan dan perbankan yang dinilai kerap merugikan negara dan masyarakat secara masif.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” kata Harris.

Ia menambahkan bahwa kejahatan di sektor perbankan memiliki daya rusak yang luar biasa. “Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tegasnya.

Menunggu DIM Pemerintah dan Target Pengesahan

Guna menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi, Harris menegaskan tidak boleh ada sektor yang dikecualikan dalam penerapan aturan hukum ini.

Saat ini, DPR RI tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah. Langkah tersebut penting dilakukan agar proses pembahasan bersama dapat segera berjalan.

DPR RI sendiri telah berkomitmen untuk merampungkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Setelah pembahasan di tingkat legislatif selesai, proses selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah untuk tahap penandatanganan oleh Presiden serta penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.

Exit mobile version