Dengan pertimbangan tersebut, putusan MK tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, dalam pertimbangan perkara, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Di sisi lain, Khozin mengatakan DPR tetap menghormati putusan MK. Menurut dia, fakta yang muncul dalam persidangan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Ia menyebut persoalan tersebut juga relevan dengan pembahasan RUU Pemilu yang sedang berlangsung.
“Untuk kemudian ke depannya menjadi mitigasi dan perbaikan-perbaikan. Sehingga proses verifikasi pemberkasan terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih klir,” kata Khozin.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari PDIP Deddy Sitorus juga menyebut Pansus dan hak angket sebagai instrumen yang dapat digunakan DPR untuk menindaklanjuti persoalan terkait putusan MK.
Sementara sejumlah anggota DPR lainnya menyatakan masih mempelajari putusan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan