Kedua, pendekatan penguatan presidensialisme yang melihat penyederhanaan jumlah partai di parlemen sebagai bagian dari upaya memperkuat pemerintahan.

Akademisi Pertanyakan Efektivitas

Di tengah tarik-menarik angka tersebut, akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Tunjung Sulaksono memberikan catatan berbeda.

Tunjung menilai kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen perlu dikaji secara kritis, terutama dari sisi representasi politik dan keterwakilan suara pemilih.

“Wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi lima persen harus dilihat secara kritis, terutama dari sisi representasi dan demokrasi,” ujar Tunjung di Yogyakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Tunjung, secara teoritis parliamentary threshold memang dapat digunakan untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan mendukung stabilitas pemerintahan presidensial.

Namun, berkurangnya jumlah partai di DPR tidak dengan sendirinya menghasilkan parlemen yang lebih efektif.

“Menjadikan jumlah partai lebih sedikit tidak otomatis membuat parlemen lebih efektif. Efektivitas juga ditentukan oleh kualitas legislator, kemampuan membentuk undang-undang, integritas, serta fungsi pengawasan,” kata Tunjung.

Suara Pemilih dan Kursi DPR

Tunjung juga mengingatkan konsekuensi kenaikan ambang batas terhadap partai yang memperoleh suara tetapi tidak mencapai angka threshold.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.