Dalam sistem parliamentary threshold, partai yang tidak mencapai ambang batas tidak diikutkan dalam proses penentuan kursi DPR berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kenaikan angka ambang batas berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak berujung pada representasi di DPR.
Tunjung menawarkan alternatif dengan memisahkan antara persoalan memperoleh kursi dan pembentukan fraksi.
“Alternatifnya, threshold dapat digunakan untuk pembentukan fraksi, bukan untuk menghilangkan kursi yang diperoleh berdasarkan suara pemilih,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, partai politik yang memperoleh suara tetap dapat mendapatkan kursi sesuai hasil pemilu. Sementara penyederhanaan dapat dilakukan pada tingkat pembentukan fraksi di DPR.
Gagasan itu sekaligus menggeser titik perdebatan. Penyederhanaan kepartaian tidak harus dilakukan dengan cara mengurangi suara yang dikonversi menjadi kursi, tetapi dapat ditempatkan pada mekanisme kerja parlemen.
Angka 5 Persen Belum Final
Wacana 5 persen sendiri belum menjadi ketentuan baru untuk Pemilu 2029.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
Namun, penerapannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat sampai pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran parliamentary threshold.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan