Menurutnya, mekanisme baru diperlukan agar jumlah pasangan calon presiden tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak terlalu sedikit. Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan ruang constitutional engineering yang terbuka setelah putusan MK.
Setelah presidential threshold dihapus
Mahkamah Konstitusi atau MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2025 tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Dengan putusan tersebut, mekanisme lama tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar pencalonan Pilpres 2029.
Namun, penghapusan presidential threshold tidak berarti seluruh persoalan mengenai mekanisme pencalonan selesai. Pembentuk undang-undang masih harus menentukan bagaimana partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam aturan baru.
Di titik inilah gagasan dukungan minimal dua fraksi muncul.
Tiket pilpres kembali ke Senayan?
Jika aturan tersebut nantinya dituangkan dalam UU Pemilu, dukungan fraksi di DPR akan menjadi salah satu variabel penting dalam menentukan siapa yang dapat masuk ke arena Pilpres 2029.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan