Artinya, persoalan pencalonan tidak hanya menyangkut popularitas atau dukungan publik terhadap seorang tokoh. Seorang figur tetap membutuhkan kendaraan politik yang memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago mengingatkan agar mekanisme baru tidak kembali mempersempit jumlah kandidat.

“Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” kata Arifki.

Menurut Arifki, perdebatan tidak cukup dilihat dari apakah dukungan dua fraksi lebih ringan atau lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya. Yang juga perlu diperhatikan adalah dampaknya terhadap jumlah figur yang memiliki akses untuk bertarung.

Sebab, popularitas dan dukungan publik tidak otomatis menghasilkan tiket pencalonan. Akses tersebut tetap bergantung pada mekanisme politik dan hukum yang berlaku.

Fraksi dan konfigurasi kekuasaan

Wacana dua fraksi sekaligus membawa kembali peran DPR ke dalam pembahasan mengenai pintu pencalonan presiden.

Berbeda dengan presidential threshold lama yang menggunakan persentase kursi atau suara hasil pemilu sebelumnya, skema berbasis fraksi akan menempatkan dukungan antarfraksi sebagai salah satu syarat pencalonan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.