Site icon RMTVNEWS.COM

Soal 2 Fraksi untuk Capres 2029, Siapa yang Menguasai Tiket Pilpres?

Elektabilitas Parpol Tinggi, Kedekatan Rendah: Ada Jarak Elite dan Pemilih!

Kolase ketua umum sejumlah partai politik di Indonesia. Survei Poltracking menunjukkan elektabilitas partai masih cukup kuat, sementara kedekatan publik dengan partai politik relatif rendah. Foto: RMTVNews.com

JAKARTA — Wacana perubahan mekanisme pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 mulai mengarah pada satu pertanyaan penting yakni setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold, siapa yang nantinya memegang kendali atas akses menuju tiket Pilpres?

Salah satu gagasan yang muncul adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal dua fraksi di DPR.

Wacana tersebut disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengaku mendengar masukan mengenai perubahan model dukungan pencalonan presiden menjadi minimal dua fraksi.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Paloh menyatakan tidak mempermasalahkan gagasan tersebut. Menurut dia, dukungan dua fraksi dapat menjadi alternatif setelah sistem presidential threshold berubah.

Respons positif kemudian datang dari Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan syarat dukungan minimal dua fraksi merupakan bagian dari usulan partainya.

Sarmuji menyebut komunikasi informal mengenai gagasan tersebut telah dilakukan dengan partai-partai koalisi pemerintah.

Menurutnya, mekanisme baru diperlukan agar jumlah pasangan calon presiden tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak terlalu sedikit. Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan ruang constitutional engineering yang terbuka setelah putusan MK.

Setelah presidential threshold dihapus

Mahkamah Konstitusi atau MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2025 tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Dengan putusan tersebut, mekanisme lama tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar pencalonan Pilpres 2029.

Namun, penghapusan presidential threshold tidak berarti seluruh persoalan mengenai mekanisme pencalonan selesai. Pembentuk undang-undang masih harus menentukan bagaimana partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam aturan baru.

Di titik inilah gagasan dukungan minimal dua fraksi muncul.

Tiket pilpres kembali ke Senayan?

Jika aturan tersebut nantinya dituangkan dalam UU Pemilu, dukungan fraksi di DPR akan menjadi salah satu variabel penting dalam menentukan siapa yang dapat masuk ke arena Pilpres 2029.

Artinya, persoalan pencalonan tidak hanya menyangkut popularitas atau dukungan publik terhadap seorang tokoh. Seorang figur tetap membutuhkan kendaraan politik yang memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago mengingatkan agar mekanisme baru tidak kembali mempersempit jumlah kandidat.

“Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” kata Arifki.

Menurut Arifki, perdebatan tidak cukup dilihat dari apakah dukungan dua fraksi lebih ringan atau lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya. Yang juga perlu diperhatikan adalah dampaknya terhadap jumlah figur yang memiliki akses untuk bertarung.

Sebab, popularitas dan dukungan publik tidak otomatis menghasilkan tiket pencalonan. Akses tersebut tetap bergantung pada mekanisme politik dan hukum yang berlaku.

Fraksi dan konfigurasi kekuasaan

Wacana dua fraksi sekaligus membawa kembali peran DPR ke dalam pembahasan mengenai pintu pencalonan presiden.

Berbeda dengan presidential threshold lama yang menggunakan persentase kursi atau suara hasil pemilu sebelumnya, skema berbasis fraksi akan menempatkan dukungan antarfraksi sebagai salah satu syarat pencalonan.

Karena itu, konfigurasi kekuatan partai di DPR dapat menjadi faktor penting dalam pembentukan pasangan calon.

Partai yang memiliki kursi di DPR akan memiliki posisi dalam proses pembentukan koalisi pencalonan. Sementara partai atau figur yang tidak memiliki akses langsung ke fraksi parlemen harus mencari bentuk kerja sama dengan partai yang memiliki kursi.

PDIP juga menyatakan gagasan minimal dua fraksi dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki dasar yang logis dan tetap sejalan dengan putusan MK. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyampaikan hal tersebut pada 21 September 2026.

Dengan demikian, perdebatan menuju revisi UU Pemilu bukan semata soal berapa banyak pasangan calon yang akan muncul pada 2029. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai siapa yang memiliki akses terhadap proses pencalonan dan bagaimana distribusi kekuasaan antarpartai di DPR memengaruhi pembentukan tiket Pilpres.

Untuk saat ini, syarat dukungan minimal dua fraksi masih berupa wacana dalam pembahasan mekanisme pencalonan. Belum ada ketentuan final yang menetapkannya sebagai syarat resmi Pilpres 2029.

Yang jelas, setelah presidential threshold dihapus MK, arena pertarungan aturan pencalonan bergeser ke pembahasan desain baru Pemilu.

Salah satu isu utamanya adalah apakah dukungan dua fraksi akan menjadi pintu baru menuju tiket Pilpres atau justru menjadi mekanisme yang kembali menentukan seberapa lebar pintu kompetisi politik 2029.

 

Exit mobile version