JAKARTA — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan bahwa almarhum Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra pernah menyampaikan keinginannya untuk memimpin sebuah partai politik.

Hal itu disampaikan Paloh ketika melayat ke rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Paloh, keinginan tersebut pernah disampaikan Guruh ketika berkonsultasi dengannya beberapa waktu lalu.

“Guruh juga pernah bicarakan, apakah saya pantas untuk menjadi pimpinan? menjadi pimpinan partai,” kata Paloh.

Paloh mengatakan dirinya ketika itu menyarankan Guruh untuk tetap berfokus pada bidang seni dan budaya. Saran tersebut, menurut Paloh, diikuti Guruh hingga akhir hayatnya.

Paloh mengenal Guruh dalam hubungan pertemanan yang berlangsung cukup panjang. Ia menyebut Guruh bukan hanya dikenal karena kemampuannya di bidang seni, tetapi juga sebagai sosok yang mudah bergaul.

“(Guruh) Seorang adik bagi saya, seorang sahabat dalam perkenalan yang cukup panjang, dia telah berpulang,” ujar Paloh.

Guruh Soekarnoputra dan Jejak Politik

Guruh Soekarnoputra meninggal dunia pada Sabtu pagi pukul 04.16 WIB di MRCCC Siloam Hospitals Semanggi, Jakarta, dalam usia 73 tahun.

Ia merupakan putra bungsu Presiden pertama RI Soekarno dan Fatmawati, sekaligus adik kandung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Selain dikenal sebagai seniman dan budayawan, Guruh juga memiliki rekam jejak politik. Ia pernah menjadi anggota DPR RI dan bergabung dengan PDI Perjuangan sejak 1982.

Di bidang seni, Guruh dikenal antara lain melalui kelompok kesenian Swara Mahardhika dan GSP Production. Ia juga membentuk grup musik Guruh Gipsy bersama Chrisye, Keenan Nasution, dan Abadi Soesman.

Kiprah tersebut menempatkan Guruh pada persilangan antara politik, kebudayaan, dan sejarah keluarga Soekarno.

 

Jenazah Guruh disemayamkan di rumah duka di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Soekarno

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.