Pada 11 Juli 2026, Totok selaku Kepala Kortastipidkor mengumumkan bahwa penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan gelar perkara.
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial DR dalam perkara TPPU.
Pada hari yang sama, Totok juga menyampaikan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung sepakat melimpahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.
Langkah pelimpahan perkara tersebut kemudian menjadi objek gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan