Dalam pertimbangannya, MK tidak sekadar mengubah besaran ambang batas. MK menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan putusan tersebut, tidak terdapat lagi ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Karena itu, wacana mengenai persyaratan baru berupa dukungan minimal dua fraksi DPR menjadi bagian dari perdebatan dalam penyusunan aturan Pemilu 2029.
Dua fraksi dan ruang partai nonparlemen
Wacana dua fraksi sebelumnya menjadi salah satu isu yang muncul dalam pembahasan mengenai desain pencalonan presiden setelah penghapusan presidential threshold.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu masih dinamis. DPR belum menetapkan formulasi final mengenai mekanisme pencalonan presiden maupun ketentuan pemilu lainnya.
Dasco juga memastikan masukan dari partai politik nonparlemen akan ditampung dalam pembahasan.
“Pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Dasco, berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan Komisi II DPR dalam menyusun revisi UU Pemilu. Pembahasan kemudian masih harus melalui tahapan politik dan legislasi sebelum menghasilkan ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan