Perselisihan mengenai lahan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2013. Saat itu, ahli waris sempat melakukan penolakan atas aktivitas pemagaran yang dilakukan di lokasi karena meyakini tanah tersebut merupakan bagian dari aset keluarga.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai apakah sempat terjadi “deadlock” dalam komunikasi dengan pihak pengelola, Martin menegaskan bahwa pertemuan di lokasi hanya berupa penyampaian maksud kedatangan dan keberadaan pihak ahli waris.
“Itu bukan sifatnya deadlock. Tadi kami hanya berdiskusi dan menyampaikan kedatangan kami. Pihak yang berdiskusi dengan kami hanya pengelola, sehingga apakah ada titik temu atau tidak, sampai saat ini kami belum bisa menentukan,” ujarnya.
Menurut Martin, langkah berikutnya adalah tetap menguasai tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris berdasarkan dokumen dan bukti kepemilikan yang dimiliki.
“Bangunan yang berdiri di atas tanah milik kami tetap berada di atas tanah kami. Silakan pihak terkait menentukan sendiri langkah terhadap bangunan tersebut, tetapi kami tetap menguasai tanah milik klien kami,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setelah pemasangan plang, pihaknya akan memberikan imbauan kepada para penyewa untuk mengosongkan lokasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan