Jakarta – Kuasa hukum ahli waris Nisa Binti Gani melakukan pemasangan plang di tiga titik pada lokasi yang menjadi objek sengketa lahan seluas sekitar 2,4 hektare di kawasan Arjuna HyperBowling, Kedoya, Jakarta Barat, Jumat (12/6/2026).
Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan klaim kepemilikan atas lahan yang menurut pihak ahli waris merupakan aset keluarga.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan pelaksanaan eksekusi pengadilan, melainkan pengambilalihan kembali atas tanah yang mereka yakini sebagai hak sah ahli waris.
“Kami bukan melakukan eksekusi. Kami hadir untuk mengambil kembali tanah milik ahli waris atau klien kami yang selama ini dikuasai oleh PT Arjuna,” ujar Novianus Martin Bau kepada awak media di lokasi.
Martin menjelaskan bahwa menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat perbedaan lokasi antara tanah yang diklaim PT HD Arjuna dan tanah yang diklaim ahli waris.
Menurutnya, tanah milik PT Arjuna berada di wilayah RT 01/RW 02, sedangkan tanah yang diklaim ahli waris berada di RT 05/RW 03.
Ia juga menyebut bahwa sertifikat yang dimiliki PT Arjuna berasal dari Sertifikat Nomor 1114 di Jalan Kedoya yang kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat, yakni 3523, 3524, dan 3525.
Perselisihan mengenai lahan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2013. Saat itu, ahli waris sempat melakukan penolakan atas aktivitas pemagaran yang dilakukan di lokasi karena meyakini tanah tersebut merupakan bagian dari aset keluarga.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai apakah sempat terjadi “deadlock” dalam komunikasi dengan pihak pengelola, Martin menegaskan bahwa pertemuan di lokasi hanya berupa penyampaian maksud kedatangan dan keberadaan pihak ahli waris.
“Itu bukan sifatnya deadlock. Tadi kami hanya berdiskusi dan menyampaikan kedatangan kami. Pihak yang berdiskusi dengan kami hanya pengelola, sehingga apakah ada titik temu atau tidak, sampai saat ini kami belum bisa menentukan,” ujarnya.
Menurut Martin, langkah berikutnya adalah tetap menguasai tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris berdasarkan dokumen dan bukti kepemilikan yang dimiliki.
“Bangunan yang berdiri di atas tanah milik kami tetap berada di atas tanah kami. Silakan pihak terkait menentukan sendiri langkah terhadap bangunan tersebut, tetapi kami tetap menguasai tanah milik klien kami,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setelah pemasangan plang, pihaknya akan memberikan imbauan kepada para penyewa untuk mengosongkan lokasi.
“Kami akan memberikan himbauan kepada seluruh penyewa agar mengosongkan tempat ini karena bangunan yang mereka gunakan berdiri di atas tanah milik klien kami,” tegas Martin.
Terkait kemungkinan penyelesaian berupa kompensasi atau ganti rugi, Martin menyatakan hal tersebut dapat dibicarakan apabila terdapat tawaran solusi yang dinilai adil dan tidak merugikan ahli waris.
“Jika ada tawaran solusi yang baik dan tidak merugikan ahli waris, tentu akan dipertimbangkan. Tetapi selama tidak ada kepastian, kami tetap pada pendirian untuk menguasai tanah milik klien kami dan meminta tidak ada kegiatan apa pun di atas tanah ini,” ujarnya.
Riwayat Laporan Hukum
Kuasa hukum ahli waris lainnya, H. Sulardi, meluruskan sejumlah informasi terkait laporan hukum yang pernah menyeret dirinya ke ranah pidana.
Menurut Sulardi, PT HD Arjuna awalnya membeli lahan dari PT Supra Pramesti Sakti yang saat itu dipimpin oleh Nani Lukman. Persoalan bermula ketika perusahaan tersebut melakukan pemagaran di lokasi pada 2013 dan mendapat penolakan dari ahli waris.
Sulardi menyebut pihaknya kemudian menelusuri alas hak yang digunakan dalam penguasaan lahan dan menduga adanya indikasi tindak pidana berupa pemalsuan dokumen maupun penyerobotan tanah.
Atas dasar itu, pihak ahli waris melaporkan Nani Lukman ke Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut kemudian dihentikan melalui SP3.
Di sisi lain, Sulardi mengaku dirinya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Perkara itu sempat berlanjut hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Namun, menurutnya, dalam persidangan tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Saya tanyakan kerugiannya apa dan surat apa yang dipalsukan, tetapi tidak dijelaskan. Bahkan kuasa pelapor tidak hadir di persidangan meskipun sudah dipanggil secara patut,” ujar Sulardi.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa objek tanah yang dipersengketakan berbeda dengan tanah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT HD Arjuna. Mereka mengklaim memiliki dokumen pendukung berupa peta rinci, Letter C desa, dan data perpajakan yang menunjukkan letak tanah ahli waris.
Martin juga menyebut majelis hakim sebelumnya telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk memastikan letak objek sengketa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak ahli waris meyakini lahan yang kini dipasangi plang merupakan bagian dari tanah milik ahli waris berdasarkan Girik Nomor 351 Persil 102 Darat II seluas sekitar 24.000 meter persegi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan