JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Pertanahan. Sebanyak 17 orang diamankan dalam penindakan yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) malam.
Pihak-pihak yang ditangkap meliputi pejabat di tingkat pusat hingga daerah. Di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta dua Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah), yakni Kakantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kakantah Kota Tangerang Tardi.
“Total ada 17 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Operasi penindakan ini disinyalir berkaitan dengan dugaan suap serta gratifikasi dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).
Selain mengamankan para terperiksa, tim penindak KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam puluhan boks dan koper.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa uang tunai rupiah dan valas yang dikemas dalam kardus serta sekitar 20-an koper. Nominal pastinya masih dalam proses penghitungan, namun diestimasi mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
Saat ini seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap serta merinci konstruksi perkara secara utuh
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan